Banyak desainer muda yang bermunculan seiring dengan berkembangnya industri desain grafis di Indonesia. Keahlian dalam bidang mendesain ada yang mereka peroleh dari pendidikan formal, infomal, karir, ataupun otodidak. Dengan adanya banyak jalur tersebut, standar kualitas antar desainer grafis menjadi berbeda-beda. Oleh karena itu pemerintah mengeluarkan Standar Kompetensi Kerja Nasional Indonesia (SKKNI), yang secara umum berdasar pada Peraturan Menteri Tenaga Kerja Dan Transmigrasi Republik Indonesia Nomor: Per. 21/Men/X/2007.
SKKNI dalam bidang desain grafis sudah pernah ditetapkan pada periode 2009/2010. Namun sesuai dengan peraturan pemerintah, pembaruan standar kompetensi harus dilakukan sekurang-kurangnya 5 tahun sekali. Maka dari itu pada November 2015 lalu rancangan SKNNI bidang desain grafis kembali dikonvensikan. Pada rancangan terbaru ini disebutkan bahwa di masa yang akan datang seorang desainer grafis harus memiliki sertifikat kerja resmi yang dikeluarkan oleh pemerintah.
SKKNI adalah acuan dalam pembentukan KKNI (Kerangka Kualifikasi Nasional Indonesia) yang nantinya akan menjadi dasar untuk uji sertifikasi hingga rujukan pada pembentukan kurikulum. Uji sertifikasi akan dilakukan oleh assesor bersertifikat BNSP (Badan Nasional Sertifikasi Profesi). BNSP sendiri merupakan badan independen yang bertanggung jawab kepada pemerintah dimana tugasnya melakukan sertifikasi kompetensi bagi tenaga kerja.
Assesor yang dapat melakukan uji sertifikasi berada dalam naungan LSP (Lembaga Sertifikasi Profesi) yang tidak terikat langsung dengan pemerintah. LSP inilah yang nantinya dapat mengeluarkan sertifikat kompetensi kerja. Sebagaimana halnya dengan AIDIA sebagai Asosiasi Profesional Desain Komunikasi Visual Indonesia satu-satunya yang telah memiliki izin resmi sebagai Lembaga Sertfikasi Profesi desain grafis di Indonesia. Tidak hanya mengeluarkan sertifikasi, AIDIA juga merupakan medium bagi para desainer grafis muda dalam meningkatkan kualitas desain mereka dan memiliki andil mengedukasi masyarakat akan fungsi dan peran desain grafis.
Bila semua proses ini berjalan dengan baik, desainer grafis di Indonesia akan memiliki standar kualitas yang dapat digolongkan sesuai dengan kemampuannya masing-masing. Dari sisi desainer, dia dapat memilih pekerjaan sesuai dengan kemampuannya. Begitu pula sebaliknya, perusahaan dapat menyeleksi desainer yang sesuai dengan kebutuhannya. Selain itu, sistem standarisasi di atas akan membuat desain grafis menjadi profesi yang sah dan diakui baik di dalam maupun luar negeri.
IS Creative sebagai salah satu agensi desain di Semarang ikut berpartisipasi dan mendukung standarisasi profesi melalu AIDIA. Bila ada pertanyaan mengenai rangkaian proses di atas atau mengenai AIDIA, anda dapat menyampaikannya pada kolom komentar di bawah ini.