“Garuda Pancasila, akulah pendukungmu. Patriot proklamasi, sedia berkorban untukmu. Pancasila dasar negara, rakyat adil makmur sentosa…”
Siapa tidak tahu penggalan lagu tersebut? Dalam penggalan liriknya disebutkan bahwa pancasila adalah dasar negara. Dasar negara ini kemudian dilambangkan dengan burung Garuda yang membawa perisai berisi 5 sila dalam Pancasila. Lambangnya pun telah kita kenal sejak duduk di bangku sekolah dasar. Namun, adakah yang mengetahui atau minimal pernah terbersit pertanyaan, siapakah perancang lambang negara Garuda Pancasila?
Ada cerita yang cukup menarik mengenai tokoh di balik rancangan lambang Garuda Pancasila tersebut. Berbeda dari tokoh-tokoh perumus Pancasila yang namanya cukup dikenal, tokoh satu ini justru nyaris dilupakan. Dialah Sultan Hamid II, putra sulung Sultan Pontianak ke-VI yang memiliki darah keturunan Arab-Indonesia.
Berikut ini adalah sejumlah fakta menarik di balik proses perangan lambang negara, Garuda Pancasila:
Fakta #1
Pada Desember tahun 1949, Sultan Hamid II menjabat sebagai Menteri Negara Zonder Portofolio. Selama jabatan menteri negara itu pula dia ditugaskan Presiden Soekarno untuk merencanakan, merancang, dan merumuskan lambang negara.
Fakta #2
Sultan Hamid II membentuk panitia perancang lambang negara, dimana ia bertindak sebagai ketuanya. Ide lambang dasar negara tidak semata-mata lahir dari Sultan Hamid II, tapi para anggota dalam kepanitiaan seperti Muhammad Yamin, Ki Hajar Dewantoro, M. A. Pellaupessy, Mohammad Natsis, dan R. M. Ngabehi Poerbatjaraka pun boleh mengajukan rancangan.
Fakta #3
Sultan Hamid II mencari ide lambang negara dengan berkunjung ke Sintang dan Putus Sibau. Di Sintang, ia tertarik dengan patung burung garuda yang menghiasi gantungang gong yang dibawa Patih Lohgender dari Majapahit. Patung Garuda tersebut lantas dipinjam dan dibawa pulang dengan tempo peminjaman selama 1 bulan.
Fakta #4
Burung Garuda adalah burung mistis yang berasal dari mitologi Hindu. Mitologi ini datang dari India dan berkembang di Indonesia sejak abad ke-6. Burung Garuda berarti kekuatan, dan warna emas pada burung tersebut berarti kemegahan dan kejayaan.
Fakta #5
Terpilihlah dua rancangan lambang negara terbaik, yakni karya Muhammad Yamin dan Sultan Hamid II. Namun, rancangan yang diterima oleh pemerintah dan DPR adalah karya Sultan Hamid II. Saat itu juga dilakukan perbaikan rancangan, yakni dengan mengganti pita merah putih yang dicengkeram Garuda dengan pita putih berisi semboyan Bhinneka Tunggal Ika.
Fakta #6
Pada 15 Februari 1950, Presiden Soekarno memperkenalkan lambang negara untuk yang pertama kalinya kepada rakyat Indonesia di Hotel Des Indes, Jakarta.
Fakta #7
Ketika itu Burung Garuda dalam lambang negara karya Sultan Hamid II kala itu memiliki kepala botak (belum berjambul seperti sekarang). Atas masukan Presiden Soekarno kala itu, cengkraman burung terhadap pita yang semula menghadap ke belakang diganti menghadap ke depan.
Fakta #8
Sultan Hamid II mendapat tuduhan terlibat dalam Kudeta Westerling pada tahun 1950 dan dihukum 10 tahun penjara. Akibatnya, sejarah resmi Indonesia melupakan sosoknya yang berjasa dalam rancangan lambang negara. Selain itu, fakta mengenai perbaikan rancangan Sultan Hamid II ini dikatakan tidak banyak diungkap setelah tuduhan terhadapnya menjadi santer saat itu.
Fakta #9
Pada tanggal 20 Maret 1950, bentuk akhir gambar lambang negara yang telah diperbaiki mendapat disposisi Presiden Soekarno. Ia kemudian memerintahkan pelukis istana bernama Dullah untuk melukis lambang negara sesuai bentuk rancangan akhir. Rancangan inilah yang kemudian dipergunakan secara resmi sampai saat ini.
Fakta #10
Di dalam UU Nomor 24 tahun 2009 tentang Bendera, Bahasa, dan Lambang Negara serta Lagu Kebangsaan, nama WR Supratman disebut dengan jelas, tetapi tidak ada nama Sultan Hamid II.
Disinilah ada diskriminasi hukum. Tidak satu pun pasal yang menyatakan bahwa lambang negara adalah rancangan Sultan Hamid II.
Turiman Fachturrahman
Turiman Fachturrahman, staf pengajar FH Universitas Tanjungpura, Pontianak, Kalimantan Barat dan penulis buku “Sultan Hamid II, Sang Perancang Lambang Negara” dikutip dari www.bbc.com
Fakta #11
Desain yang telah disahkan pada 1950 ini rupanya masih disempurnakan kembali oleh Sultan Hamid II, yaitu dengan menambah skala ukuran dan tata warna gambar lambang negara. Hasil karya otentik tersebut diserahkan kepada H. Masagung pada 18 Juli 1974, sedangkan lambang negara yang mendapat disposisi Presiden Soekarno pada tahun 1950 lalu tetap tersimpan di Istana Kadriyah, Pontianak.
Beberapa Versi Lambang Negara
Lambang Garuda Pancasila memiliki aturan desain yang baku, hal ini tercantum dalam Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2009 tentang Bendera, Bahasa, Lambang Negara, Serta Lagu Kebangsaan. Namun, meski telah tercantum dengan jelas pakemnya, keragaman desain lambang negara ini tetap ditemui.
Salah satunya adalah Garuda Pancasila yang terdapat di buku teks kelas 3 Sekolah Dasar. Banyak sekali kesalahan yang terdapat di dalamnya, padahal buku teks sekolah adalah sarana pembelajaran bagi siswa. Hal ini tentu dapat menimbulkan kerancuan, belum lagi sumber dari internet dimana desain lambang Garuda Indonesia ini cukup beragam bentuknya.
Untuk mengurangi kerancuan, pemerintah dapat menempuh langkah seperti mengeluarkan desain lambang negara resmi yang diunggah di internet kemudian dapat diunduh oleh masyarakat, misalnya di portal nasional seperti www.indonesia.go.id. Logo inipun nantinya digunakan oleh berbagai lembaga pemerintahan lain, sehingga sifatnya standar dan tidak ada perbedaan antara lembaga satu dengan lainnya. Tentunya, hal ini juga dapat meningkatkan kredibiltas pemerintah di mata masyarakat.
Selamat Hari Pancasila, semoga semangat Pancasila selalu terukir di dalam hati anak bangsa!